Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran MA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran MA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2012

LIKA-LIKU PROSES PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ANAK JALANAN DI DKI JAKARTA


Jakarta- Pencatatan kelahiran pada setiap anak adalah dilindungi Undang-Undang, tidak terkecuali anak jalanan dan anak terlantar. Pencatatan dengan Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang melekat pada dirinya sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warganya. Hal ini diperkuat dengan adanya Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Konvensi Hak Anak, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.