Selasa, 11 Desember 2012

PENDAMPINGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG



Jakarta-Indonesia masih saja menjadi sorotan dunia tentang ketimpangan sosial yang mengakibatkan timbulnya persoalan lain yang tidak kunjung berujung. Belum lagi persoalan kemiskinan yang terus menerus jadi ujung pangkal persoalan ketenagakerjaaan, TKW, TKI, Perdagangan orang, pekerja anak, ekspolitasi, dan bentuk-bentuk crime lainnya. Masyarakat Indonesia seringkali menjadi korban beberapa jenis kejahatan di atas. TKW yang disiksa, diperkosa, gaji tidak bayarkan, TKI yang diperdagangkan, dan anak-anak kita menjadi korban eksploitasi sekseual dan korban perdagangan orang.

Dari ribuan korban yang telah terjadi hanya sedikit saja yang bisa ditangani secara baik dan benar. Banyak sekali pendampingan dan penanganan kasus yang tidak dapat berjalam dengan baik. Keterlibatan berbagai pihak sangatlah penting demi pendapingan dan advokasi terhadap kasus-kasus yang terjadi lebih dinamis dan konfrehensif.

Untuk meminimalisir persoalan di atas sekaligus peningkatan pendampingan dana pelayanan penanganan kasus-kasus eksploitasi, trafficking, dan pengyelundupan orang, hari ini (11/12) diadakan pelatihan tentang "pendampingan saksi dan atau korban perdagangan orang", yang diselenggaraka oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan International Organizition for Migration (IOM). Dengan diadakannya pelatihan ini para pendamping diharapkan mampu memberikan pelayanan, pemulihan, pemulangan, dan reintegrasi atau reunifikasi dengan keluarga korban. Selain itu para pendamping juga diharapkan mampu memberikan solusi dan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang sedang dihadapi oleh saksi atau korban. 

Dengan pengalamanpenanganan kasus, pendamping seyogyanya mampu menangani kasus-kasus korban eksploitasi, trafficking, dan smagling, dengan melibatkan berbagai pihak yang berhubungan langsung dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya. Aparat keamanan merupakan mitra utama dalam menangani kasus-kasus seperti di atas, dinas terkait, imigrasi, disnakertrans, stakeholder, dan instasi lainnya yang kompeten menangani kasus-kasus extrim ini.

Selain penanganan kasus, pendamping harus mampu melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terjadi kejahatan internasinal di atas. Dengan melakukan pencegahan maka para pendamping telah membantu negera dalam meminimalisir kejahatan terorganisir ini. asm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar