Rabu, 14 November 2012

PROFIL RUMAH SINGGAH KURNIA JAKARTA




A. Latar Belakang
Yayasan Kurnia Jakarta adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang Program-programnya lebih mengkhususkan diri pada pemberdayaan masyarakat terutama anak-anak pinggiran di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Sejak awal berdirinya tahun 1998, Yayasan Kurnia Jakarta senantiasa berupaya mengatasi berbagai persoalan penyandang masalah sosial, seperti: anak jalanan, anak pemulung, pekerja anak, anak korban traffiking, PSK anak dan anak PSK, anak korban narkoba, dan anak yang mengalami nasib terpuruk dalam kemiskinan di bawah usia 18 tahun.
Program yang lebih mengarah kepada pemberdayaan anak jalanan, anak pemulung, pekerja anak, anak korban traffiking, PSK anak dan anak PSK, anak korban narkoba, dan anak yang mengalami nasib terpuruk dalam kemiskinan tersebut dilakukan melalui :
  • Kelompok Bermain (Taman Balita Sejahtera dan Taman Penitipan Anak),
  • Pendidikan Dasar setingkat Sekolah Dasar dan Menengah, melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
  • Pendidikan Layanan Khusus (PLK),
  • Taman Bacaan Masyarakat (TBM),
  • Keterampilan Dasar, meliputi : Menjahit,Komputer, Pemanfaatan barang-barang bekas.
  • Pemberian Beasiswa, 
  • Pemberian Bantuan Modal Usaha,
  • Rumah Singgah,
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak (Kementeriaan Sosial RI).

B. Visi
Memberikan bakti dalam bidang sosial dan kemanusiaan, dengan ikut serta membangun dan meningkatkan pendidikan, keagamaan serta membantu pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

C. Misi
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan.
  • Menumbuhkan sikap kekeluargaan yang bertanggungjawab dan ikhlas.
  • Menciptakan dan menumbuhkan kehidupan beragama, berakhlaq mulia, serta saling menghargai satu sama lain.

D. Tujuan
  • Terlindunginya anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
  • Terpenuhinya kembali hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus serta terhindar dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

 E. Sasaran
Yang menjadi sasaran pelayanan adalah individu, kelompok dan masyarakat marginal, terutama anak dan keluarga, seperti: anak jalanan, anak pemulung, pekerja anak, anak korban traffiking, PSK anak dan anak PSK, anak korban narkoba, anak yang mengalami nasib terpuruk dalam kemiskinan, anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan masalah anak lainnya.

F. Prinsip Kerja
Prinsip kerja Yayasan Kurnia Jakarta, yakni :
1. Non diskriminasi.
2. Hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang.
3. Kepentingan terbaik bagi anak.
4. Partisipasi.
G. Susunan Pengurus
Pembina : Mukhtar Haji Yasin
Pengawas : Yogi Yonanda
Ketua : Soleha, A.Md
Sekretaris : Ariesti Yuningsih
Bendahara : U. Kurniasih
Bidang Sosial
  • Rumah Singgah         : U. Kurniasih
  • Program Kesejahteraan Sosial Anak : Soleha, A.Md

Bidang Pendidikan
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat : Mukhtar H. Yasin
  • Kelompok Bermain         : Naning Wahyuningsih, S.Pd
  • Pendidikan Layanan Khusus : Naning Wahyuningsih, S.Pd
  • Keterampilan         : Putri Mukminah, A.Md
  • Taman Bacaan Masyarakat : Putri Mukminah, A.Md

Bidang Keagamaan
Taman Pendidikan Al-Qur’an : Royani, S.Ag
Pengajian                 : Royani, S.Ag

H. Kegiatan
Hingga saat ini kegiatan Yayasan Kurnia Jakarta mengarah pada pemenuhan kebutuhan dan hak-hak anak serta keluarga marginal, antara lain :
  • Advokasi dan Pendampingan.
  • Pendidikan dan Pelatihan.
  • Penelitian dan Pengembangan program.
  • Kesehatan, Perbaikan Gizi dan Rekreasi.
  • Pembinaan Mental Rohani.
I. Legalitas Formal
Yayasan Kurnia Jakarta pertama kali di-Akte Notaris-kan oleh Drs. Atrino Leswara, SH.MH., dengan nomor akte notaris 36 Tanggal 7 Oktober 1998. Pada tanggal 15 Agustus 2002 melakukan penyesuaian Undang-undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 oleh Koesbiono Sarmanhadi, SH.MH., dengan nomor akte notaris 6, maka pada Tanggal 7 Maret 2003 dengan nomor: 19 keluarlah Tambahan Berita Negara R.I.
Tanggal 26 Mei 2009 melakukan penyesuaian dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Yayasan nomor 28 tahun 2004 oleh H. Bambang Heryanto, SH., dengan nomor akte notaris 12, maka Yayasan Kurnia Jakarta terdaftar di Departemen Hukum dan HAM R.I., tanggal 4 Juni 2009 dengan nomor: AHU-AH.01.08-365.

J. Networking
Pengalaman jaringan menjadi penting manakala sebuah LSM ingin mewujudkan visi dan misinya. Oleh karena itu Yayasan Kurnia Jakarta senantiasa terbuka memperluas jaringan kerjasama baik dengan sesama LSM maupun instansi pemerintah. Selama ini Yayasan Kurnia Jakarta telah menjalin kerja sama dengan :
  • Dinas Sosial DKI Jakarta.
  • Dinas Pendidikan dan Menengah DKI Jakarta.
  • Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas RI.
  • Lurah Tugu Selatan Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara.
  • Camat Koja Kota Administrasi Jakarta Utara.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) DKI Jakarta.
  • PT. Blue Bird Group.
  • Kidzania Jakarta.
  • Naughty Accessories.
  • ROMPI (Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia).
  • Yayasan KUMALA (Kreasi Usaha Mandiri ALAmi).
  • Dan kalangan LSM lainnya.

K. Lain-lain
Rekening Bank
Nama Bank : BANK MANDIRI KCP JKT DEPAG PLUMPANG
No. Rek. Giro : 120-00-0520481-8
Atas Nama : YAYASAN KURNIA JAKARTA
NPWP         : 01.882.021.7.045.000
Atas Nama : YAYASAN KURNIA JAKARTA
EMAIL         : Mukhtar_YKJ@yahoo.co.id

LEGALITAS FORMAL
Yayasan Kurnia Jakarta pertama kali di-Akte Notaris-kan oleh Drs. Atrino Leswara, SH.MH., dengan nomor akte notaris 36 tanggal 7 Oktober 1998. Pada tanggal 15 Agustus 2002 melakukan penyesuaian Undang-undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 oleh Koesbiono Sarmanhadi, SH.MH., dengan nomor akte notaris 6, maka pada tanggal 7 Maret 2003 dengan nomor: 19 keluarlah Tambahan Berita Negara R.I.
Tanggal 26 Mei 2009 melakukan penyesuaian dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Yayasan nomor 28 tahun 2004 oleh H. Bambang Heryanto, SH., dengan nomor akte notaris 12, maka Yayasan Kurnia Jakarta terdaftar di Departemen Hukum dan HAM R.I., tanggal 4 Juni 2009 dengan nomor: AHU-AH.01.08-365.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar