Senin, 04 Februari 2013

TERBITKAN AKTA KELAHIRAN TERBANYAK, PN TABANAN RAIH REKOR MURI

Foto: Detik News
JAKARTA - Layanan pemberian akta kelahiran bagi bayi yang telah melewati 1 tahun sejak lahir kadang merepotkan. Sebab orang tua harus mengurus sendiri ke pengadilan. Namun sekarang hal ini tidak lagi terjadi sebab bisa diwakilkan.

Nah, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pengadilan yang menerbitkan akta kelahiran terbanyak.

"PN Tabanan mendapatkan Piagam Penghargaan Penyelenggara Pendukung Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran Melampaui Batas Satu Tahun Terbanyak dari MURI," demikian lansir Humas Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (27/11/2012).

Penghargaan ini juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-519 Kota Tabanan. Penghargaan ini diraih karena PN Tabanan menerbitkan 2.568 lembar Kutipan Akta Kelahiran atau melebihi target yaitu dua ribu lembar. Dalam memberikan akta kelahiran massal ini, para hakim melakukan sidang di seluruh kecamatan secara berkala.

"Maka Pemkab Tabanan dan PN Tabanan pantas mendapatkan penghargaan dari MURI Indonesia atas pencapaian ini," ujar Humas.

Ketidaktahuan tentang betapa pentingnya keberadaan akta kelahiran merupakan kendala Pemkab Tabanan dalam melakukan pendataan warganya. Maka program akta kelahiran massal ini mendapat sambutan yang cukup besar dan antusias yang tinggi. 

Hal ini terbukti dengan membeludaknya pemohon yang terdaftar di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat. Masyarakat cukup datang sekali dan langsung sidang, para pemohon sudah bisa membawa pulang akta kelahiran yang resmi.

"Piagam Penghargaan MURI diserahkan langsung oleh Manajer MURI Ibu Sri Widyati dan diterima langsung oleh Ketua PN Tabanan Dewa Putu Yusmai Hardika," ungkap Humas MA.

1 komentar:

  1. Daerah sudah merespon dengan baik.....pembuatan akta kelahiran berjalan dengan lancar bayangkan 2 568 akte kelahiran bisa diterbitkan dalam jangka waktu yang sangat singkat.

    BalasHapus